Kamis, 13 Oktober 2011

KEWAJIBAN SHALAT 5 WAKTU "PART VI"



Kepada Siapa Shalat Ini Diwajibkan?
Shalat diwajibkan kepada tiap muslim yg mukallaf yakni yg telah baligh dan berakal. Adapun orang yg belum baligh dan tdk berakal gugurlah dari kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ
“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yg tidur sampai ia bangun orang gila sampai kembali akal atau sadar dan anak kecil hingga ia besar.”
Dengan demikian orang yg tidur dan pingsan orang gila dan anak kecil tdk dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yg ada. Yakni orang yg tertidur telah bangun dari tidur orang yg pingsan telah siuman dari pingsan orang gila telah pulih dari sakit gila atau telah kembali akal sedangkan anak kecil telah datang masa baligh di antara dgn tanda mimpi basah bagi anak laki2 dan haid bagi anak perempuan5.
Digugurkan kewajiban shalat ini dari wanita yg sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka mengerjakan shalat sampai suci dari haid atau nifas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ada yg berta sebab kaum wanita dikatakan kurang agama dan akalnya:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Bukankah jika wanita itu haid ia tdk melaksanakan shalat dan tdk puasa. mk itulah yg dikatakan kurang agamanya6.”










Terhadap shalat yg mereka tinggalkan dlm masa keluar darah tersebut tdk ada keharusan utk mengganti di hari yg lain saat suci berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ada seorang wanita berta kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalat bila telah suci dari haid?” Aisyah pun berta dgn nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulu haid di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tdk memerintahkan kami utk mengganti shalat.”
Faedah
Orang yg tertidur atau lupa hingga terluputkan shalat wajib dari mk ia mengerjakan shalat yg luput tersebut ketika terbangun atau ketika ia ingat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa lupa dari mengerjakan satu shalat mk hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.”
Dalam riwayat Muslim :
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa mk hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat .”
Shalat Anak Kecil
Walaupun anak kecil belum diwajibkan mengerjakan shalat hingga ia besar atau baligh namun dituntut dari wali agar memerintahkan si anak mengerjakan shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun dan menghukum dgn pukulan bila ia meninggalkan ketika telah berusia sepuluh tahun dlm rangka pengajaran dan latihan bukan krn pewajiban. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ. وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ. وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian utk mengerjakan shalat ketika mereka telah berusia tujuh tahun dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada saat mereka telah berusia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Al-Imam As-Syaukani rahimahullahu berkata “Hadits ini menunjukkan wajib memerintahkan anak kecil utk mengerjakan shalat bila mereka telah mencapai usia tujuh tahun dan mereka dipukul bila tdk mau mengerjakan pada usia sepuluh tahun.”
Hukum Meninggalkan Shalat
Bila yg meninggalkan shalat tersebut tdk meyakini kewajiban shalat mk ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash/dalil yg ada7 dan ijma’. Namun bila meninggalkan krn malas mk ada perbedaan pendapat dlm hal ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata “Orang yg meninggalkan shalat krn mengingkari kewajiban mk orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam8 kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tdk berkumpul dgn kaum muslimin sesaatpun yg memungkinkan sampai berita tentang wajib shalat pada dlm masa tersebut. Bila ia meninggalkan shalat krn malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajiban –sebagaimana keadaan kebanyakan manusia mereka tdk mengerjakan shalat krn malas padahal tahu hukum shalat tersebut– mk ulama berbeda pendapat dlm masalah ini9.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 “Ketenangan bagi mereka” maksud kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rahmat bagi mereka.”
2 Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir hal. 589.
3 Sehingga dlm hal ini batil dan sesatlah bila ada yg memaknakan shalat dgn doa. Akibat ia enggan mengerjakan shalat sebagaimana yg dituntunkan sembari mengatakan “Cukup bagi kita berdoa tanpa melakukan gerakan-gerakan berdiri rukuk dan sujud serta tanpa membaca bacaan-bacaan shalat.”
4 Karena ada yg dinamakan shalat nafilah atau shalat tathawwu’ atau yg lbh kita kenal dgn shalat sunnah.
5 Tanda-tanda baligh tdk terbatas dgn hal ini krn ada anak perempuan telah mencapai usia dewasa namun belum baligh krn mungkin ada penyakit pada diri mk masa baligh dilihat pada tanda yg lain. Demikian pula anak laki2 ada tanda baligh yg lain seperti suara berubah tumbuh rambut pada kemaluan dan sebagainya.
6 Adapun wanita nifas hukum sama dgn wanita haid.
7 Seperti hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguh antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adl meninggalkan shalat.”



8 Orang yg menentang kewajiban shalat dihukumi kafir krn ia mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ijma’ kaum muslimin.
9 Akan datang pembahasan tersendiri dlm edisi mendatang –Insya Allah– tentang hukum orang yg meninggalkan shalat krn malas-malasan.
Sumber: www.asysyariah.com.

(blog.re.or.id/shalat-dan-hukumnya.htm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar