Minggu, 22 Agustus 2010

Kewajiban Berjilbab Bagi Muslima

Di jaman sekarang ini, kita lihat semakin banyak para muslimah yang ber jilbab. Semoga ini menjadi bukti kesadaran para muslimah akan perintah Alloh ta’ala sebagaimana tersebut dalam firmannya dalam surat An Nur: 31 :
“Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka; dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka……”




Firman Alloh ta’ala dalam surat Al Ahzab ayat 59:

 “Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbab nya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Telah cukup terang bagi kita akan kewajiban bagi seorang muslimah untuk menutup semua perhiasan. Tidak boleh sedikit pun perhiasan tadi ditampakkan di hadapan orang-orang ajnabi, yang bukan mahramnya, kecuali bagian yang biasa nampak tanpa mereka sengaja.
Pada surat An Nur Alloh ta’ala menjelaskan tentang hal-hal (maksudnya perhiasan) yang wajib disembunyikan dan yang boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan laki-laki asing, pada ayat yang lain Alloh memerintahkan kaum wanita agar ketika keluar rumah mereka menutup pakaian muslim dan khimarnya dengan jilbab, karena dengan itu mereka akan lebih terutup dan lebih terhomat. (Al Ahzab: 59)
Tatkala ayat di atas turun, para wanita anshar pun bila keluar rumah seakan-akan si atas kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian muslim (jilbab hitam) yang mereka kenakan. (hadist riwayat Abu Dawud II:182)
Lalu seperti apakah seharusnya seorang muslimah berpakaian muslim? Cukupkah dengan hanya berjilbab? Lalu seperti apakah jilbab yang sesuai tuntunan syari’at?
Jilbab adalah kain yang dikenakan kaum wanita untuk menutup tubuhnya di atas pakaian muslimyang dia kenakan. Definisi ini adalah menurut pendapat yang paling benar (penjelasan jilbab oleh Al Hafizh Ibnu Hajar,  


kitab Fathu Al-Bari I:336). Pada hadist lain disebutkan,
“Rasulullah sholAllohu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami keluar untuk shalat ‘idul fitr dan ‘idul adha, baik yang masih gadis yang sedang menginjak dewasa, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita yang dipingit. Adapun wanita-wanita yang sedang haidh mereka tidak ikut mengerjakan shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. ‘Beliau menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya’”.

Dari hadist ini dapat diketahui bahwa jilbab dituntut untuk dipakai ketika wanita keluar rumah. Jadi seorang wanita tidak boleh keluar rumah kalau tidak memakai jilbab. Dan yang namanya jilbab ialah pakaian muslim yang menutupi mulai dari ujung rambut hingga telapak kaki. Seorang muslimah tidaklah halal dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya, kecuali bila dia mengenakan khimar, disamping juga jilbab, hingga terutup rapat kepala dan lehernya. Khimar, yang dimaksud disini adalah tutup kepala, Syaikh Albani telah memeriksa pendapat para ulama salaf maupun khalaf mengenai definisi khimar, beliau mencatat lebih dari dua puluh nama ulama, yang mereka adalah para imam dan hafizh. Diantara mereka ada Abul Walid Al-Baji (wafat 474 H) yang memberikan tambahan keterangan mengenai khimar ini, semoga Alloh membalas dia dengan kebaikan, dengan perkataannya: “Tidak ada yang nampak darinya, kecuali lingkaran wajahnya.”
Namun justru saat ini, pemakaian sekaligus antara khimar dan jilbab ini sering dilalaikan oleh kebanyakan kaum wanita ketika mereka keluar rumah. Kenyataan yang ada mereka hanya memakai jilbab saja, atau hanya memakai khimar saja; bahkan, terkadang tidak memenuhi kriteria kedua-duanya. Terlebih lagi masih kita dapati, para wanita memakai kerudung tetapi masih terbuka bagian tubuh yang diharamkan oleh Alloh untuk mereka tampakkan, seperti rambut, kepala bagian depan dan leher. Yang mereka kenakan yaitu jilbab yang mereka sebut jilbab gaul atau jilbab cantik, yaitu penutup kepala yang banyak tertempel berbagai hiasan hingga menarik perhatian, dengan desain yang mengikuti mode paling kini katanya.



Padahal Alloh ta’ala telah menjelaskan hikmah dari perintah mengulurkan jilbab ini dengan firmanNya:
“Hal itu adalah agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab:59)


Yaitu, bahwa bila seorang wanita itu memakai jilbab, bisa dimengerti bahwa dia adalah seorang wanita yang bersih, menjaga diri dan berperilaku baik. Sehingga orang-orang fasik tidak berani menggodanya dengan perkataan-perkataan yang kurang sopan. Berbeda halnya kalau dia keluar dengan membuka auratnya. Tentu dalam keadaan semacam itu dia akan menjadi incaran dan sasaran orang-orang fasik, sebagaimana yang kita saksikan dimana-mana. Sehingga kita sulit membedakan antara wanita muslimah dengan wanita-wanita kafir.
Demikian, adalah wajib bagi seluruh kaum wanita, baik yang merdeka, maupun yang budak untuk menutupkan jilbab ke seluruh tubuhnya ketika mereka keluar rumah. Maka wahai saudariku, kenakanlah jilbab sebagai bentuk keta’atanmu kepada Alloh dan RasulNya. Sungguh, perintah Alloh ta’ala akan memuliakanmu, menghindarkan dirimu dari kerusakan, menahanmu dari maksiat, melindungimu agar tidak tergelincir kepada kehinaan. Allohu’alam.
Disarikan dari Kitab Terjemahan, Jilbab Mar’ah Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah), Penulis; Muhammad Nashiruddin Al Albani, Penerbit; Al Maktabah Al Islamiyah.
(blog.filendr.com )

Rabu, 18 Agustus 2010

APA ITU FITNAH

Apa Itu Fitnah???




 FITNAH

Pernahkah kita mendengar salah seorang dari kita mengucapkan suatu ungkapan yang berbunyi “Fitnah lebih kejam dari pembunuhan”. Tentu dalam benak kita yang muncul dalam tafsiran kita adalah menuduh tanpa bukti adalah perbuatan yang lebih kejam dari melakukan pembunuhan. Padahal kalau mau kita telaah lebih lanjut, makna sebenarnya dari ungkapan tersebut –yang diambil dari salah satu firman Allah Ta’ala- bukanlah seperti itu. Nah, untuk lebih lanjut mengetahui beberapa makna kata fitnah tersebut berikut saya tuliskan ulang sebuah artikel tulisan Ustadz Abu Umar Basyier di Majalah Nikah Volume 7 nomor 03 ( 15 Juni-15 Juli 2008 )
Makna satu kata, Fitnah
Seringkali para juru dakwah menyebut-nyebut kata fitnah, dalam berbagai bahasan. Seringkali pula mereka beranggapan bahwa masyarakat Indonesia sudah begitu akrab dengan kata tersebut, sehingga mereka pasti paham. Padahal sesungguhnya tidaklah demikian. Berbagai realitas -termasuk yang saya dengar-, menunjukkan bahwa ada kesalahpahaman besar seputar pemaknaan kata tersebut, di tengah masyarakat kita, saat kata itu disebutkan oleh seorang juru dakwah. Pasalnya, kata tersebut berbeda makna dalam bahasa kita, Indonesia, dibandingkan makna kata itu di dalam bahasa Arab. Sementara kerap disampaikan para juru dakwah adalah makna kata itu dalam bahasa Arab.
Dalam bahasa Indonesia, kata fitnah, seperti disebutkan dalam banyak kamus bahasa Indonesia adalah: menuduh tanpa bukti. Dalam bahasa Arab, kata itu berarti buhtaan. Seperti disebutkan dalam hadits tentnag ghibah, yang kesohor itu.
Sehingga, ketika seorang juru dakwah mengatakan, “seorang pria muslim tidak boleh berduaan dengan seorang wanita muslimah yang bukan muhrimnya, karena dikhawatirkan terjadi fitnah….” kebanyakan masyarakat Indonesia akan memahaminya.’…..khawatir mereka berdua akan difitnah. Yakni, dituduh berbuat mesum dan sejenisnya.’ Padahal yang dimaksud juru dakwah tersebut,’….khawatir akan terjadi bencana. Yakni bencana maksiat, mulai dari yang paling ringan, hingga perzinaan.’
Makna Fitnah dalam Al Qur’an
Dalam Al Qur’an, hadits-hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dan istilah Islam sendiri, fitmah itu memiliki segudang makna. Makna kata itu dalam satu ayat, terkadang sangat berbeda dengan maknanya dalam ayat lain.
a. Fitnah, Bermakna kekafiran
Terkadang makna fitnah adalah kekafiran atau kemusyrikan, seperti dalam friman Allah Ta’ala,
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah . Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (Al Baqarah: 217)
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim” (Al Baqarah: 193)
Kata fitnah disini menurut para ulama Ahli tafsir adalah ‘kekafiran’ atau ‘kemusyrikan’. Yakni bahwa mereka itu menyebarkan kekafiran. Sementara sebagian kaum muslimin –karena belum diberitahu oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam-, melakukan kekeliruan dengan memerangi kaum musyrik di bulan suci. Perbuatan mereka itu keliru, dalam arti tidak pantas. Tapi kekafiran kaum musyrik itu lebig besar bahayanya daripada kekeliruan berperang di bulan suci. Itulah makna yang jelas dari ayat tersebut.
Tapi semenjak dahulu, umumnya para juru dakwah di tanah air, saat menyampaikan ayat ini, tidak menjelaskan kata fitnah dalam ayat. Sehingga kebanyakan masyarakat Islam mengidentikkan makna fitnah tersebut. Seperti dalam kosakata bahasa kita, yaitu menuduh tanpa bukti. Akhrinya tersebarlah makna,”fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan”, yakni bahwa menuduh orang tanpa bukti. Lebih besar dosanya daripada membunuh!
Ini jelas salah kaprah. Dan karena kasu-kasus seperti ini, saya sering menyampaikan pesan kepada juru dakwah, agar berhati-hati dalam menyampaikan kata-kata bahasa Arab dalam dakwah, tanpa diterjemahkan. Karena khawatir akan timbul kesalahpahaman atau ketidakmengertian di kalangan para pendengar dakwah, yang umumnya adalah masyarakat awam yang tidak mengerti bahasa Arab.
b. Fitnah, bermakna Musibah/Bencana
“Apbila datang kepada kalian seorang pemuda yang kalian sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia dengan putri kalian. Kalau tidak, akan terjadi fitnah (bencana) dan kerusakan yang besar di muka bumi.”
Bila seorang juru dakwah mengatakan, “Nikahkanlah putri Anda dengan pemuda shalih dan berakhlak baik, agar tidak terjadi fitnah.” Artinya tidak terjadi bencana dan kerusakan.
c. Fitnah, bermakna Konflik


Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat , itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mu-tasyaabihaat . Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah…” (Ali Imran: 7)
Ada diantara sebagian orang Islam yang mendewakan rasio, di mana mereka gemar mencari penafsiran ayat melalui logika, sehingga melenceng dari tafsir yang sesungguhnya. Tujuan mereka semata-mata menyebar fitnah, yakni mencari konflik dan perselisihan dengan sesama muslim.
d. Fitnah, bermakna Kedustaan (Kericuhan)
Kemudian tiadalah fitnah mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah” (Al An’am: 23)
Fitnah yang dimaksud dalam ayat ini adalah ucapan mereka yang berlumur kedustaan, untuk membela diri mereka di hadapan Allah. Padahal Allah mengetahui hakikat mereka, dan apa yang tersembunyi dalam hati mereka.
e. Fitnah, bermakna Kebinasaan
Di antara mereka ada orang yang berkata: “Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah.” Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah . Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir” (At Taubah: 49)
Yakni bahwa kaum munafik di masa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam akan membawa kepada kebinasaan semata. Padahal. Sesungguhnya mereka sudah berada dalam kebinasaan itu sendiri. Yakni dalam kemunafikan, yang akan membinasakan diri mereka di akhirat kelak, dalam kerak nerka jahannam.
f. Fitnah, bermakna Korban Kezhaliman
“Lalu mereka berkata: “Kepada Allahlah kami bertawakkal! Ya Tuhan kami. janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang’zalim” (Ynus: 85)
Yakni doa kaum beriman, agar mereka tidak dijadikan sebagai fitnah, dalam arti sasaran kazhaliman, kesewenang-wenangan orang-orang yang suka berbuat zhalim. Sebagaimana doa yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam,
“Ya Allah, janganlah Engkau beri kekuasaan orang-orang yang tidak takut kepada-Mu dan tidak menyayangi kami, untuk menzhalimi kami, akibat dosa-dosa kami…”
g. Fitnah, bermakna “Gangguan”
Dan di antara manusia ada orang yang berkata: “Kami beriman kepada Allah”, maka apabila ia disakiti (karena ia beriman) kepada Allah, ia menganggap fitnah manusia itu sebagai azab Allah . Dan sungguh jika datang pertolongan dari Tuhanmu, mereka pasti akan berkata: “Sesungguhnya kami adalah besertamu”. Bukankah Allah lebih mengetahui apa yang ada dalam dada semua manusia?” (Al Ankabut: 10)
Dalam ayat ini, kata fitnah berarti ganguan. Fitnah mereka, yaitu gangguan atau sikap usil mereka.
h. Fitnah, bermakna Godaan
Ini termasuk makna fitnah yang paling sering digunakan dalam bahasa syariat. Fitnah kaum wanita, yakni godaan mereka. Seperti diperingatkan oleh Nabi shalallahu’alaihi wassalam,
Peliharalah diri kalian dari bahaya dunia dan wanita. Karena fitrah (bencana) yang pertama kali menimpa Bani Israil adalh wanita.” (HR muslim)
Dalam hadits, Nabi juga menegaskan bahwa godaan (fitnah) terberat bagi kaum lelaki adalah wanita.
Yakni bahwa wanita secara fitrah memang memiliki aurat yang menggoda kaum pria. Oleh sebab itu, Islam memerintahkan kaum wanita muslimah agar mengenakan hijab yang menutupi sekujur auratnya, agar setidaknya dapat meminimalisir aura fitnah atau godaan yang memancar dari dirinya.
(kaspo.wordpress.com)

Minggu, 15 Agustus 2010

KE WAJIBAN BERPUASA

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang berlimpah pahala, seperti digambarkan dalam Alquran yang diturunkan sebagai pedoman bagi seluruh umat manusia, di dalamnya juga terdapat malam yang memiliki nilai lebih baik dari pada seribu bulan, Lailatul Qadr (QS. Al Qadar:3). Selama Bulan Ramadhan, seluruh umat Muslimin di dunia menjalankan perintah puasa, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah, atas segala rahmat yang telah diberikan-Nya pada mereka.
Dalam Surat Al-Baqarah, Allah menyatakan perihal Bulan Ramadhan sebagai berikut:
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpusa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al Baqarah [2]: 185)
Menunaikan kewajiban berpuasa untuk mencapai ridha Allah adalah suatu bukti keimanan yang kuat, kesucian jiwa, keikhlashan hati, dan rasa takut kepada Allah. Puasa adalah suatu bentuk penyembahan khusus antara hamba dan Allah sebagai Tuhannya, karena hanya Allah yang mengetahui ‘azam/niat seseorang, keikhlashan, kemurnian dan perhatiannya atas amalan yang halal dan yang haram, termasuk ketika seseorang menunaikan kewajiban ini. Tak seorangpun mengetahui apakah seseorang berpuasa untuk memberi kesan kepada orang-orang sekitarnya ataukah untuk maksud lain di luar tujuan suci yang utama. Orang yang berpuasa diberi imbalan sebagai amalan sesuai dengan apa yang ada dalam pandangan Allah.
Rasulullah memberi berita yang menggembirakan kepada umatnya dalam sebuah hadits: Sungguh! kebahagiaanlah bagi orang-orang yang melalui bulan (Ramadhan) ini dengan berpuasa, beribadah, dan melakukan amal kebaikan (amal sholeh)!
Allah menyampaikan kewajiban berpuasa ini dalam Alquran Surat Al Baqarah:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al Baqarah [2]: 183)
Sebagaimana dinyatakan dalam ayat di atas, salah satu alasan mengapa puasa diwajibkan adalah agar manusia bertakwa dan mampu menahan hawa nafsunya. Satu-satunya cara untuk melakukannya adalah percaya (beriman) kepada Allah dengan hati tulus, mematuhi segala perintahnya dan menjauhi godaan hawa nafsunya. Dengan demikian, moralitas seseorang akan tumbuh baik seiring dengan waktu, keimanannya semakin mendalam, dan ketakutannya pada Allah makin kokoh.
Akan tetapi, satu hal penting bahwa keimanan yang suci, do’a yang tulus, dzikir pada Allah dan keinginan untuk mengekang hawa nafsu seharusnya tidak surut dengan berakhirnya bulan puasa. Seseorang dengan keimanan yang teguh memancarkan moralitas/semangat Ramadhan bahkan setiap saat dalam hidupnya. Allah telah membuat kewajiban berpuasa hanya pada saat tertentu, dan memerintahkan manusia untuk menjauhi hal yang terlarang/salah. Manusia harus menjauhi hal-hal terlarang sepanjang hidupnya, mendengarkan suara hati nurani, berusaha mendapatkan keridhaan Allah dan kembali hanya kepada-Nya. Inilah moralitas yang disenangi oleh Allah. Melakukan hal-hal yang berlawanan dengan ibadah, doa dan dzikir pada Allah selama Bulan Ramadhan, dan menjauhi kebenaran yang tercantum dalam Alquran, sesaat setelah Bulan Suci ini berlalu, merupakan perbuatan yang dimurkai Allah. Hal ini dikarenakan pada Hari Pengadilan setiap orang akan diminta untuk menghitung seluruh amal perbuatannya, besar atau kecil, dan akan diganjar dengan ganjaran yang setimpal.
(inspirasikan.wordpress.com)